Yuk, kita cari tahu sama-sama apa saja ketentuan ukuran bendera merah putih menurut UUD 1945!
Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Menurut UUD 1945
Bersumber dari gramedia.com, berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 hingga 3, bendera merah putih Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebih dua pertiga dari panjang.
Sementara bagian atas berwarna merah dan bawah berwarna putih. Nah, kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Pasal tersebut juga menjelaksan bahwa dari kain yang warnanya enggak luntur.
Menurut UUD 1945 ketentuan ukuran bendera merah putih disesuaikan dengan penggunaanya.
Berikut ini ketentuan ukuran bendera merah putih menurut UUD 1945, antara lain:
1. Lapangan Istana Kepresidenan
Baca Juga: Bendera Merah Putih Terancam Tak Bisa Berkibar Lagi di Ajang Olahraga Internasional
Bendera merah putih yang digunakan di lapangan istana kepresidenan memiliki ukuran 200 cm x 180 cm.
2. Lapangan Umum
Pada lapangan umum menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan 120 cm x 180 cm.