3. Ruangan
Bendera merah putih memiliki ukuran 100 cm x 150 cm jika digunakan di ruangan.
4. Mobil Presiden dan Wakil Presiden
Mobil presiden dan wakil presiden juga menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan ukuran 36 cm x 54 cm.
5. Mobil Pejabat
Pada mobil pejabat menggunakan bendera merah putih dengan ketentuan ukuran 30 cm x 45 cm.
Baca Juga: Materi PPKN Kelas 7 SMP: Tujuan Upacara yang Dilakukan di Sekolah
6. Kendaraan Umum
Kendaraan umum menggunakan bendera merah putih dengan ukuran 20 cm x 30 cm.
7. Kapal
Bendera merah putih yang digunakan untuk kapal berukuran 100 cm x 150 cm.
8. Kereta Api