Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini Hingga 1 Agustus, Wilayah DKI Jakarta Kembali Naikkan Status PPKM Menjadi Level 2

PPKM Level 3 Nataru tidak diterapkan serentak.

GridKids.id – DKI Jakarta menaikkan status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 2.

Level PPKM ini akan diberlakukan sejak hari ini, 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.

Setelah itu, akan ada evaluasi kembali mengenai status level PPKM Jakarta.

Hal ini tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

Aturan Work From Office

Adanya penerapan PPKM level 2, jumlah pegawai yang work from home (WFO) kembali dibatasi.

Hanya 75 persen saja pegawai yang bisa masuk dari kapasitas kantor.

Ada pun pegawai yang diperbolehkan masuk hanya pegawai yang sudah divaksinasi COVID-19 saja.

Untuk itu kita harus tetap menaati peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Meski Kasus COVID-19 Menurun, Begini Penjelasannya

Wilayah Jakarta yang menerapkan PPKM

Seluruh wilayah Jakarta harus menerapkan PPKM ini, berikut wilayahnya: