Find Us On Social Media :

Pemerintah Berikan Layanan Mudik Gratis 2022: Ini Syarat-syaratnya

(Ilustrasi) Syarat-syarat layanan mudik gratis lebaran 2022.

Syarat Gratis Mudik Lebaran 2022

Dilansir dari Kompas.com, para pemudik yang ingin menggunakan layanan mudik gratis 2022 mematuhi syarat.

Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Sudah menerima vaksinasi booster.

3. Bagi pemudik yang baru menerima vaksin dua dosis, wajib melampirkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

4. Pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan.

5. Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dan belum divaksin, wajib membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam dan surat keterangan rumah sakit.

Baca Juga: Sebagai Syarat Perjalanan Mudik, Begini Cara Mendaftar Vaksin Booster

6. Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK dan didampingi oleh pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

7. Seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan mudik.

Nah, itu dia, Kids, sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas layanan mudik gratis 2022.

Siapa yang sudah siap-siap untuk mudik lebaran, nih?

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.