Find Us On Social Media :

Kenapa Harus Vaksin Booster Sebelum Mudik Lebaran? Begini Penjelasan Kemenkes

Masyarakat diperbolehkan mudik tahun ini dengan syarat sudah memeroleh vaksin dosis ketiga atau boosternya.

GridKids.id - Syarat mudik lebaran 2022 adalah wajib sudah vaksin doksis ketiga atau vaksinasi booster.

Prosentase masyarakat yang sudah menerima vaksinasi booster hingga saat ini masih dalam prosentase 8,92% dari harapan atau target utamanya yaitu sekitar 70%.

Upaya mempercepat vaksinasi diharapkan bisa tercapai jika vaksinasi booster jadi syarat mudik tahun ini.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbagai faktor yang menyebabkan masyarakat belum bisa memeroleh vaksinasi booster atau dosis ketiganya.

Selain harus menunda vaksin karena terpapar COVID-19, beberapa wilayah masih terbatas dan menunggu penyediaan kuota vaksin untuk masyarakatnya.

Meski jadi syarat utama mudik lebaran 2022, masyarakat tetap bisa mudik tahun ini namun dengan syarat tambahan yaitu memeroleh hasil negatif pada tes PCR/Antigen-nya.

Dilansir dari kompas.com, Menteri Kesehatan, Bapak Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pelonggaran aturan mudik tahun ini karena tren kasus COVID-19 mulai menurun dan sudah bisa lebih terkendali.

Percepatan vaksinasi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.

Ketika mudik, kelompok lansia akan bertemu dengan banyak orang sehingga perlu upaya untuk menjaga mereka dari risiko penularan virus yang bisa berakibat fatal.

Baca Juga: Masyarakat Boleh Mudik Tahun Ini, Kenapa Pemerintah Tak Cabut Status PPKM?

Kenapa Perlu Vaksinasi Lengkap sebelum Mudik?

Perlu diingat bahwa mendapatkan vaksinasi lengkap tak berguna sebagai proteksi diri sendiri.

Tapi, juga sangat membantu kelompok rentan yang enggak bisa memeroleh vaksinasi karena alasan-alasan bawaan kesehatan.

Upaya itu diwujudkan pemerintah dengan pelonggaran kebijakan mudik lebaran 2022 dengan syarat sudah memeroleh vaksin lengkap atau vaksin booster.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan virus ketika mobilitas dan interaksi meningkat selama hari raya mendatang.

Bagi masyarakat yang karena situasi dan kondisinya belum bisa memeroleh vaksinasi booster, tetap diperbolehkan pulang kampung asalkan memenuhi syarat tes PCR/Antigen negatif.

Bagi masyarakat yang sudah memeroleh vaksinasi dosis pertama dimintai syarat negatif tes Antigen, sedangkan bagi yang sudah memeroleh dosis kedua disyaratkan negatif tes PCR.

Pemerintah juga sudah menyusun rencana untuk menyiapkan posko-posko vaksinasi booster bagi masyarakat di jalur mudik.

Hal ini diharapkan bisa memfasilitasi kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan vaksinasi dan pemulihan pasca pandemi COVID-19.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.