GridKids.id - Kids, pastinya sudah enggak asing lagi dengan polisi tidur.
Gundukan yang sering melintang di jalan dikenal sebagai polisi tidur. Dalam bahasa Inggris polisi tidur disebut dengan speed bump.
Nah, bagaimana asal usul penamaan polisi tidur di Indonesia, Kids?
Polisi tidur yang dipasang permanen di jalan memiliki sejumlah fungsi, lo.
Salah satunya adalah untuk keamanan ketika berkendara sehingga pengemudi dapat memperlambat laju kecepatan kendaraan.
Perlu diketahui, ternyata polisi tidur memiliki beberapa jenis. Mulai dari warna, bentuk, dan ukuran.
Jenis-jenis polisi tidur dibuat sesuai dengan aturan, Kids. Sehingga enggak sembarangan dibuat.
Simak terus ulasan berikut ini mengenai asal usul polisi tidur dan jenis-jenisnya.
Asal Usul Polisi Tidur
Baca Juga: Mengapa Ikan Jadi Sajian Wajib saat Perayaan Tahun Baru Imlek? #AkuBacaAkuTahu
Polisi tidur dipasang melintang pada jalan dan memiliki kemiringan serta kelandaian tertentu.
Polisi tidur atau speed bump dibentul pada tahun 1906 di New Jersey, Amerika Serikat.
Polisi tidur tersebut dibuat pertama kali oleh seorang pekerja angunan dengan memasang ketinggiannya mencapai 13 cm.
Ternyata, ukuran tersebut enggak efisien karena terlalu tinggi sehingga menyebabkan kesulitan bagi pengemudi yang melintas.
Kemudian, pembentukan polisi tidur mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1950, Arthur Holly mendapatkan nobel bidang elektromagnetik.
Beliau merancang polisi tidur hingga ideal yang dipasang pertama kali di jalanan Universatis Washington.
Lalu bagaimana asal usul istilah polisi tidur di Indonesia?
Istilah polisi tidur digunakan bagi seseorang yang enggak menurunkan kecepatan saat berkendara sehingga melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.
Bahkan, istilah ini juga sudah diakui dan tercatat dalam KBBI edisi ketiga pada tahun 2001, lo.
Baca Juga: Tak Sama dengan Bumi, Berapa Lama Satu Hari di Bulan? #AkuBacaAkuTahu
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.
Biasanya polisi tidur dipasang di jalan pemukiman, parkiran, sekitar jalan tol, dan area privat.
Jenis-Jenis Polisi Tidur
1. Speed Hump
Speed hump dibuat dengan lebar maksimal 39 cm, ketinggian 5-9 cm, dan sudut kelandaiannya 50%. Speed hump berbentuk melintang.
Fungsi dari speed hump adalah mengatur kecepatan kendaraan pada jalan operasioal.
Speed hump sering dipasang di jalan lokal dan jalan lingkungan.
2. Speed Table
Speed table merupakan garis kejut yang dibuat untuk jalan lokal. jalan kolektor, dan jalan lingkungan.
Baca Juga: Mengapa Jamur Tidak Termasuk Tumbuhan? #AkuBacaAkuTahu
Biasanya digunakan untuk jalan lebar atau penyeberangan jalan dengan laju kendaraan 40 km per jam.
Kombinasi warna yang digunakan untuk speed table adalah warna hitam dan kuning atau warna hitam dan putih.
3. Speed Bump
Speed bump memiliki warna, yaitu kombinasi hitam dan kuning atau hitam dan puth.
Jenis ini digunakan khusus untuk lingkungan terbatas, area privat, dan are parkir. Untuk kecepatan laju kendaraan di bawa 10 km per jam, Kids.
Nah, sekarang sudah tahu ya, Kids, asal usul penamaan polisi tidur di Indonesia dan jenis-jenisnya.
Baca Juga: Bisakah Ikan dan Hewan-Hewan Laut Tenggelam? #AkuBacaAkuTahu
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.