Find Us On Social Media :

Berguna Dijalanan, Begini Asal Usul Penamaan Polisi Tidur #AkuBacaAkuTahu

Polisi tidur atau speed bump adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.

Polisi tidur tersebut dibuat pertama kali oleh seorang pekerja angunan dengan memasang ketinggiannya mencapai 13 cm.

Ternyata, ukuran tersebut enggak efisien karena terlalu tinggi sehingga menyebabkan kesulitan bagi pengemudi yang melintas.

Kemudian, pembentukan polisi tidur mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1950, Arthur Holly mendapatkan nobel bidang elektromagnetik.

Beliau merancang polisi tidur hingga ideal yang dipasang pertama kali di jalanan Universatis Washington.

Lalu bagaimana asal usul istilah polisi tidur di Indonesia?

Istilah polisi tidur digunakan bagi seseorang yang enggak menurunkan kecepatan saat berkendara sehingga melanggar peraturan lalu lintas dan membangunkan polisi yang sedang berjaga.

Bahkan, istilah ini juga sudah diakui dan tercatat dalam KBBI edisi ketiga pada tahun 2001, lo.

Baca Juga: Tak Sama dengan Bumi, Berapa Lama Satu Hari di Bulan? #AkuBacaAkuTahu

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polisi tidur adalah permukaan bagian jalan yang ditinggikan melintang untuk memperlambat laju kendaraan.

Biasanya polisi tidur dipasang di jalan pemukiman, parkiran, sekitar jalan tol, dan area privat.

Jenis-Jenis Polisi Tidur