Peraturan di Tempat Wisata
- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari total kapasitas.
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
- Membatasi kegiatan masyarakat, termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berisiko penularan Covid-19.
- Memperkuat penggunaan dan penegakkan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021
Peraturan Perjalanan ke Luar Daerah
- Pemerintah juga mengatur perjalanan masyarakat ke luar daerah selama malam pergantian tahun.
- Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Masyarakat memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib vaksin dua kali dan melakukan rapid test antigen 1x24 jam.
- Orang yang belum vaksin dan orang yang enggak bisa mendapat vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.
- Pelaku perjalanan yang positif COVID-19 harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan.
Nah, itulah beberapa aturan pemerintah untuk perayaan tahun baru 2022.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.