Peraturan untuk Perayaan Tahun Baru 2022
Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku sejak 24 Desember sampai 2 Januari 2021.
Nah, inilah daftar larangan kegiatan selama tahun baru 2022 berdasarkan Inmendagri 66/2021:
Peraturan di Mal atau Pusat Perbelanjaan
- Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal diperpanjang yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat.
- Pengunjung menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
- Meniadakan event perayaan Natal-tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
- Jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari total kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Cegah Kenaikan COVID-19, Pemerintah Tetapkan Sekolah Tak Libur saat Nataru, Ini 6 Peraturan Lainnya