Find Us On Social Media :

Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah

Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah

GridKids.id - Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan untuk libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Namun kini, kebijakan tersebut telah dibatalkan.

Baca Juga: Ingin Berlibur Akhir Tahun? Perhatikan Aturan Perjalanan Selama Nataru

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan enggak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia saat Nataru.

Lalu, bagaimana kebijakan baru pemerintah saat libur Nataru?

Syarat Perjalanan

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri saat Nataru adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun enggak bisa divaksin karena alasan medis enggak diizinkan bepergian jarak jauh.

Untuk anak-anak, tetap bisa melakukan perjalanan dengan syarat lebih ketat.

Syaratnya yaitu, sudah melakukan PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Dianggap Lebih Menular, Ini Langkah Indonesia Mencegah Varian Omicron

Penggunaan Fasilitas Umum

Sementara fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat-tempat tersebut cuma untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Hingga Aturan Masuk Mal

Sedangkan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya dilarang.

Nah, itulah peraturan yang berlaku saat libur Nataru.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.