Find Us On Social Media :

Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah

Batalkan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Peraturan Baru dari Pemerintah

Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu, tempat-tempat tersebut cuma untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Hingga Aturan Masuk Mal

Sedangkan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya dilarang.

Nah, itulah peraturan yang berlaku saat libur Nataru.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.