Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan
Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, tempat-tempat tersebut cuma untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Lalu untuk acara sosial budaya, kapasitas yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.
Baca Juga: PPKM Level 3 Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Hingga Aturan Masuk Mal
Sedangkan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya dilarang.
Nah, itulah peraturan yang berlaku saat libur Nataru.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.