Find Us On Social Media :

Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru

Kasus aktif COVID-19 alami penurunan, DKI Jakarta keluar zona merah.

GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan kasus.

Ini tentu hal baik, mengingat saat gelombang kedua, Indonesia kewalahan dengan virus ini.

Nah, sebentar lagi umat Kristen di Indonesia akan merayakan natal dan masyarakat akan merayakan tahun baru 2022.

Tahun sebelum pandemi, biasanya kita merayakan hal tersebut. Namun, di masa pendemi ini kita  harus menaati protokol kesehatan yang ada dan aturan pemerintah.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.

Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.

Apa saja aturan tersebut?

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1, Apa Maksudnya?

1. Larangan dan peniadaan cuti

Salah satu kebijakannya dengan melarang cuti akhir tahun.

Pemerintah akan melarang cuti atau libur bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta selama libur akhir tahun.

Hal ini untuk meminimalisir adanya pergerakan dan kerumunan masyarakat.

Baca Juga: 5 Hal yang Dilakukan Pemerintah Terkait Kebijakan Libur Nataru untuk Cegah Lonjakan COVID-19

2. PPKM level 3 skala nasional

Nantinya akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Akan ada juga intensifikasi pembentukan Satgas Prokes 3M di fasilitas publik.

Dilansir Kompas.com, penyeragaman PPKM level 2 ini juga sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bapak Muhadjir Effendy.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata  Bapak Muhadjir.

3. Mudik Ditiadakan

Pemerintah lewat Inme ndagri menyatakan bahwa mudik Nataru ditiadakan.

Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall.

4. Melarang Adanya Kerumunan dan Arak-Arakan

Untuk menghindari adanya kerumunan, pemerintah akan melarang acara perayaan Nataru.

Hal ini disampaikan oleh Ibu Reisa Broto Asmoro.

"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," ungkap Ibu Reisa dikutip dari Kompas.com.

Arak-arakan untuk menuju tahun baru, baik di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga juga dilarang.

5. Adanya Pengawasan yang Ketat di Tempat Umum

Pengawasan yang ketat akan dilakukan oleh pemerintah selama Nataru.

Akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja saat perayaan Natal 2021.

Enggak hanya di gereja saja, pengetatan tersebut akan dilakukan di sejumlah destinasi, di tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1, Apa Maksudnya?

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.