Find Us On Social Media :

Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru

Kasus aktif COVID-19 alami penurunan, DKI Jakarta keluar zona merah.

3. Mudik Ditiadakan

Pemerintah lewat Inme ndagri menyatakan bahwa mudik Nataru ditiadakan.

Jika terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall.

4. Melarang Adanya Kerumunan dan Arak-Arakan

Untuk menghindari adanya kerumunan, pemerintah akan melarang acara perayaan Nataru.

Hal ini disampaikan oleh Ibu Reisa Broto Asmoro.

"Sejumlah kegiatan diusulkan dilarang pelaksanaannya, yaitu yang pertama acara pergantian tahun baik outdoor maupun indoor, termasuk pesta kembang api atau petasan," ungkap Ibu Reisa dikutip dari Kompas.com.

Arak-arakan untuk menuju tahun baru, baik di mal, kegiatan seni budaya dan olahraga juga dilarang.

5. Adanya Pengawasan yang Ketat di Tempat Umum

Pengawasan yang ketat akan dilakukan oleh pemerintah selama Nataru.

Akan ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja saat perayaan Natal 2021.

Enggak hanya di gereja saja, pengetatan tersebut akan dilakukan di sejumlah destinasi, di tempat perbelanjaan, sekolah, dan destinasi wisata.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1, Apa Maksudnya?

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.