Find Us On Social Media :

Jadi Sorotan Masyarakat, Ini Upaya Pemerintah untuk Ketentuan Libur Nataru

Kasus aktif COVID-19 alami penurunan, DKI Jakarta keluar zona merah.

GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan penurunan kasus.

Ini tentu hal baik, mengingat saat gelombang kedua, Indonesia kewalahan dengan virus ini.

Nah, sebentar lagi umat Kristen di Indonesia akan merayakan natal dan masyarakat akan merayakan tahun baru 2022.

Tahun sebelum pandemi, biasanya kita merayakan hal tersebut. Namun, di masa pendemi ini kita  harus menaati protokol kesehatan yang ada dan aturan pemerintah.

Untuk itu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Sejumlah peraturan akan diberlakukan secara ketat.

Detail mengenai aturan ini akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang rencananya diterbitkan jelang Natal, tepatnya 22 Desember 2021.

Apa saja aturan tersebut?

Baca Juga: Kasus COVID-19 Menurun, Indonesia Masuk Daftar Negara Level 1, Apa Maksudnya?