Find Us On Social Media :

Kegiatan yang Dibatasi Pemerintah pada PPKM Level 3 dalam Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Apa Saja?

Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

GridKids.id - Berdasarkan data dalam peta risiko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan.

Namun, menjelang hari Natal dan perayaan Tahun Baru, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia baik yang sedang berstatus PPKM level 1 maupun level 2.

Semua daerah akan disamaratakan dengan menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1

Dikutip dari Kompas.com, penerapan PPKM level 3 pada hari Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi kenaikan kasus COVID-19.

Nah, pada artikel ini akan membahas mengenai kegiatan apa saja yang dibatasi pada PPKM level 3.

Yuk, simak informasi berikut ini untuk lebih lengkapnya!

Daftar Kegiatan yang Dibatasi pada PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Kebijakan PPKM Level 3 menjelang hari Natal dan Tahun Baru akan berlaku mulai dari 24 Desember sampai 2 Januari 2022.

Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan intruksi menteri dalam negeri (inmendagri), maka kebijakan tersebut akan diterapkan.

Dilansir dari Kompas.com, inmendagri akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Desember 2021.

Baca Juga: Kembali Diperpanjang, Ini Peraturan Baru PPKM 19 Oktober-1 November 2021

Apa saja kegiatan yang dibatasi pada PPKM level 3 ya, Kids?

Berikut ini sederet kegiatan yang dibatasi pada PPKM hari Hatal dan Tahun Baru, di antaranya:

1. Kunjungan wisata pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

2. Ibadah Natal dan Perayaan Tahun Baru dari tanggal 24 hingga 1 Januari 2022.

3. Kegiatan indoor dan outdoor termasuk pesta petasan dan kembang apa pada 20 Desember sampai 2 Januari 2022.

4. Pusat perbelanjaan seperti pertokoan besar, mal, dan restoran pada tanggal 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

5. Pawai berupa arak-arakan di tahun baru pada tanggal 31 Desember sampai 1 Januari 2022.

Selain itu, Kemenparekraf juga mengusulkan pembukaan bioskop dengan kapasitas 50%.

Sedangkan kemenpora mengusulkan untuk meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada perayaan Natal dan Tahun Baru dilarang di mall. Hal tersebut merupakan usulan dari Pemda dan Kemendag.

Sehingga jam operasional diubah menjadi pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB, Kids.

Nah, itulah pembahasan mengenai pembatasan kegiatan pada PPKM level 4 hari Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Meski Sederhana, 5 Cara Ini Dapat Meningkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Selama PPKM

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.