Find Us On Social Media :

Kegiatan yang Dibatasi Pemerintah pada PPKM Level 3 dalam Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, Apa Saja?

Segera diterapkan PPKM level 3 pada perayaan hari Natal dan Tahun Baru 2022.

GridKids.id - Berdasarkan data dalam peta risiko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penurunan.

Namun, menjelang hari Natal dan perayaan Tahun Baru, pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia baik yang sedang berstatus PPKM level 1 maupun level 2.

Semua daerah akan disamaratakan dengan menerapkan PPKM level 3.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Ini 26 Daerah di Jawa-Bali dengan Status Level 1

Dikutip dari Kompas.com, penerapan PPKM level 3 pada hari Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk mengurangi kenaikan kasus COVID-19.

Nah, pada artikel ini akan membahas mengenai kegiatan apa saja yang dibatasi pada PPKM level 3.

Yuk, simak informasi berikut ini untuk lebih lengkapnya!