Ciri-ciri:
- Pendirinya biasanya saling kenal satu sama lain.
- Tiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma, dan bertanggung jawab penuh atas risiko kerugian firma.
- Biasanya usaha firma bergerak dalam bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Pengertian: Bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.
Ciri-ciri:
- Didirikan oleh dua orang yang menyetorkan modal.
- Di dalamnya ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif yang berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sedangkan sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.
- CV bisa dikembangkan dari firma, jika menginginkan perluasan usaha dan perlu modal lebih banyak.