3. Perseroan Terbatas (PT)
Pengertian: Usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Ciri-ciri:
- Tiap saham punya nilai nominal tertentu.
- Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
- Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, sahamnya bisa diperdagangkan di pasar modal.
4. Koperasi
Pengertian: Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
Koperasi awalnya dikembangkan oleh bapak Drs. Mohammad Hatta, sehingga beliau disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Baca Juga: Pengertian dan Contoh Sistem Ekonomi, Liberal, Sosialis dan Campuran