GridKids.id - Pemerintah kembali membuka kembali pintu untuk turis asing masuk ke Bali mulai 14 Oktober 2021 atau hari ini, Kids.
Selain itu, penerbangan Internasional sudah diperbolehkan mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Pembukaan ini juga bertujuan untuk membangkitkan roda ekonomi Bali yang sebagian besar bergantung dari kunjungan turis.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini Aturan Perjalanan dengan Pesawat dan Kereta Api 5 - 18 Oktober
Meski Bali sudah di buka untuk turis asing tapi tetap diperketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Oleh sebab itu ada beberapa syarat yang diberlakukan untuk turis asing yang hendak masuk ke Bali.
Syarat tersebut mulai dari kedatangan turis asing hingga mereka kembali ke negaranya, Kids.
Lantas, apa saja syarat untuk turis asing yang hendak masuk Bali? Yuk, kita cari tahu.
1. Pre departure requirement
Turis yang masuk ke Bali harus berasal daru negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen, Kids.
Selain itu, memiliki hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Menyertakan bukti vaksinasi lengkap dengan dua dosis yang dilakukan 14 hari sebelum berangkat.
Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ini Aturan Perjalanan saat PPKM Darurat
Turis asing yang hendak berkunjung ke Bali harus memiliki Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Menyertakan bukti konfirmasi penyelesaian pembayaran akomodasi selama di Indonesia.
2. On arrival requirement
Turis asing juga harus mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi, Kids.
Turis asing diwajibkan melakukan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, Kids.
Pelaku perjalanan atau turis asing dapat menunggu hasil tes pada akomodasi yang sudah direservasi.
Baca Juga: Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi
Jika hasil tes dinyatakan negatif, maka turis asing bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah dipesan selama 5 hari.
Setelah itu, turis asing harus melakukan tes RT-PCR pada hari ke 4 malam.
Jika tes RT-PCR di hari ke-4 dinyatakan negatif, maka bisa keluar dari tempat karantina, Kids.
Nah, itu tadi syarat bagi turis asing yang hendak masuk ke Bali.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.