Find Us On Social Media :

Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang

Hak Asasi Manusia terkandung dan diatur dalam peraturan Undang-Undang.

GridKids.id - Kids, apa yang kamu ketahui tentang Hak Asasi Manusia (HAM)?

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang menjadi sebuah prioritas mutlak dalam kehidupan masyarakat nasional maupun internasional.

Hak asasi manusia tentunya terkandung dan diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU) dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Baca Juga: Bentuk Serta Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

HAM diperlukan untuk diterapkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia baik dalam arti material maupun non-material.

Lalu, apa sajakah isi yang terkandung tentang hak asasi manusia yang tertulis dalam Undang-Undang?

Nah, kita pelajari bersama, yuk! Berikut ini ulasannya!

Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal dalam UUD 1945

Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Undang-Undang

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dan diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU No. 39 Tahun 1999).

HAM dalam peraturan Undang-Undang ini berbunyi:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Pemahaman Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Ahli dan Contohnya

Hak asasi manusia dalam pembagiannya terdiri atas enam bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Hak asasi ekonomi

- Hak asasi politik

- Hak asasi sosial dan kebudayaan

- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

H ak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan

Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Peraturan Undang-Undang

Hak asasi manusia dalam perkembangannya juga sudah diatur sejak Indonesia baru merdeka pada tahun 1945 silam.

Sebagai tindaklanjut, terdapat Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998 yang mengatur mengenai hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945

Pada tanggal 23 September 1999 pemerintah bersama DPR menetapkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM yang berisi:

1. Hak untuk hidup

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan

3. Hak mengembangkan diri

4. Hak memperoleh keadilan

5. Hak atas kebebasan pribadi

6. Hak atas rasa aman

7. Hak atas kesejahteraan

8. Hak untuk turut sertadalam pemerintahan

9. Hak khusus bagi wanita

10. Hak anak

 -----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.