GridKids.id - Tahu kah kamu? anak-anak ternyata memiliki hak yang diatur oleh pemangku kepentingan, lo.
Hak tersebut harus terpenuhi dengan baik di lingkungan rumah ataupun di lingkungan sekolah.
Hak adalah suatu hal yang harus didapatkan oleh seseorang.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak saat di Rumah dan di Sekolah, Apa Saja?
Sedangkan kewajibannya adalah hal-hal yang dilakukan oleh seseorang.
Oleh karena itu sebagai anak ada juga hak yang harus dipenuhi atau didapatkan di lingkungan rumah maupun sekolah.
Dalam konvensi anak, hak anak dibagai menjadi empat golongan, apa saja itu yuk simak, Kids.
Source | : | bobo.grid.id |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar