Find Us On Social Media :

Hak Asasi Manusia yang Terkandung dan Tertulis Dalam Undang-Undang

Hak Asasi Manusia terkandung dan diatur dalam peraturan Undang-Undang.

Hak Asasi Manusia yang Terkandung dalam Undang-Undang

Hak asasi manusia di Indonesia tertulis dan diatur dalam peraturan Undang-Undang (UU No. 39 Tahun 1999).

HAM dalam peraturan Undang-Undang ini berbunyi:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Pemahaman Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Ahli dan Contohnya

Hak asasi manusia dalam pembagiannya terdiri atas enam bagian, di antaranya adalah sebagai berikut:

- Hak asasi ekonomi

- Hak asasi politik

- Hak asasi sosial dan kebudayaan

- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

H ak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan