Find Us On Social Media :

Jangan Nekat, Ini Aturan Pembatasan Aktivitas Saat Libur Idul Adha

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan aktivitas selama libur lebaran, ini penjelasannya.

GridKids.id - Indonesia masih dalam situasi lonjakan COVID-19 yang cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir, Kids.

Oleh sebab itu, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM darurat diterapkan pada Jawa - Bali serta 10 daerah Kota/ Kabupaten, berlaku 3 - 20 Juli 2021.

Dalam situasi PPKM darurat juga bertepatan dengan Hari Idul Adha 1442 Hijriah.

Baca Juga: COVID-19 Masih Membeludak, Pemerintah Buka Opsi Perpanjang PPKM Darurat Jawa-Bali

Untuk mengurangi mobilisasi atau aktivitas masyarakat selama libur Idul Adha, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan.

Aturan tersebut juga untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 ketika liburan.

Baca Juga: 6 Hal yang Efektif Membantu Kita agar Bisa Bangun Lebih Awal

Lalu, apa saja aturan yang dibatasi selama libur Idul Adha 1442 H, Yuk, kita cari tahu, Kids.

Membatasi perjalanan

Untuk mengurangi mobilitas ketika Idul Adha 1442 H, pemerintah mengeluarkan aturan membatasi perjalanan keluar daerah.

Pembatasan tersebut bersifat sementara serta ada pengecualian jika ada keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut, antara lain:

Baca Juga: Bukan Hanya Jawa dan Bali, 15 Daerah Ini Juga Masuk PPKM Darurat, Mana Saja?

Pelaku perjalanan antar daerah harus melengkapi surat negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, sesuai aturan

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Namun, ada pengecualian untuk kendaran logistik dalam serta pelaku perjalanan dalam keadaan mendesak.

Pembatasan usia pelaku perjalanan

Anak-anak hingga remaja yang usianya kurang dari 18 tahun enggak diizinkan untuk melakukan perjalanan, Kids.

Larangan tersebut untuk menekan penularan COVID-19 disaat liburan Idul Adha 1442 H.

Kegiatan ibadah ditiadakan sementara

Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, kegiatan rumah ibadah ditiadakan dahulu. 

Kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah saja. 

Hal tersebut berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota Zona Merah dan Oranye.

Selain daerah tersebut bisa melakukan ibadah berjemaah namun dibatasi 30 persen dengan protokol kesehatan, Kids.

Baca Juga: Tertib PPKM Darurat, Lakukan Cara Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental

Melakukan silaturahmi secara virtual

Untuk mengurangi mobilitas ketika Idul Adha 1442 H, Pemerintah meminta masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual.

Selain itu, dengan silahturahmi virtual mengurangi interaksi dengan orang.

Penutupan wisata Jawa-Bali

Dalam pembatasan aktivitas Idul Adha 1442 H, pemerintah akan menutup tempat wisata Jawa-Bali.

Untuk daerah yang enggak menerapkan PPKM darurat, tempat wisata beroperasi 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan

Aturan tersebut mulai berlaku 18 Juli 2021, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.