Membatasi perjalanan
Untuk mengurangi mobilitas ketika Idul Adha 1442 H, pemerintah mengeluarkan aturan membatasi perjalanan keluar daerah.
Pembatasan tersebut bersifat sementara serta ada pengecualian jika ada keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut, antara lain:
- Pasien sakit keras
- Ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga
- Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Baca Juga: Bukan Hanya Jawa dan Bali, 15 Daerah Ini Juga Masuk PPKM Darurat, Mana Saja?
Pelaku perjalanan antar daerah harus melengkapi surat negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, sesuai aturan
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.
Namun, ada pengecualian untuk kendaran logistik dalam serta pelaku perjalanan dalam keadaan mendesak.