Find Us On Social Media :

Jangan Nekat, Ini Aturan Pembatasan Aktivitas Saat Libur Idul Adha

Pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan aktivitas selama libur lebaran, ini penjelasannya.

Membatasi perjalanan

Untuk mengurangi mobilitas ketika Idul Adha 1442 H, pemerintah mengeluarkan aturan membatasi perjalanan keluar daerah.

Pembatasan tersebut bersifat sementara serta ada pengecualian jika ada keperluan mendesak.

Keperluan mendesak tersebut, antara lain:

Baca Juga: Bukan Hanya Jawa dan Bali, 15 Daerah Ini Juga Masuk PPKM Darurat, Mana Saja?

Pelaku perjalanan antar daerah harus melengkapi surat negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, sesuai aturan

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama.

Namun, ada pengecualian untuk kendaran logistik dalam serta pelaku perjalanan dalam keadaan mendesak.