Find Us On Social Media :

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Mikro, Ini Isinya

Kasus COVID-19 masih tinggi, pemerintah revisi aturan PPKM Mikro, ini penjelasannya.

GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia masih belum mengalami penurunan, Kids.

Hal tersebut terbukti dari data Satgas Penanganan COVID-19 yang menunjukan penambahan kasus harian 20.467.

Dengan penambahan tersebut total kasus COVID-19 di Indonesia berjumlah 2.156.465.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Mendapat Izin Diberikan untuk Usia Anak, Bagaimana Keamanannya? Ini Penjelasan yang Perlu Diketahui

Oleh karena itu pemerintah melakukan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Menurut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, revisi dilakukan untuk menekan mobilitas warga.

Lalu, apa saja aturan PPKM Mikro yang direvisi? Yuk, kita bahas, Kids.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Coding dan Programming, Ternyata Keduanya Tak Sama

Jam operasional mal hingga pukul 17.00

Revisi aturan PPKM Mikro yang dilakukan pemerintah merubah jam operasional mal yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 20.00.

Setelah direvisi, operasional mal hanya sampai pukul 17.00, Kids.

Tempat makan atau restoran takeaway

Aturan PPKM Mikro sebelumnya mengizinkan tempat makan atau restoran untuk makan ditempat banyak 25 persen dari total kapasitas.

Namun, setelah dilakukan revisi, tempat makan atau restoran hanya buka sampai pukul 20.00.

Selain itu, revisi aturan juga melarang makan ditempat sehingga semua makan harus dibawa pulang, Kids.

Baca Juga: Patut Ditiru Masyarakat Indonesia, Ini Cara India Menurunkan Kasus COVID-19, Ada 3 Kuncinya

Sekolah dan bekerja dilakukan di rumah

Revisi PPKM Mikro merubah aturan soal bekerja tatap muka, Kids.

Sebelumnya PPKM Mikro mewajibkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.

Lalu, ada juga 50 diwajibkan WFH 50 persen untuk zona oranye.

Baca Juga: Jangan Asal Memberi Makanan Orang Terinfeksi COVID-19, Ini Asupan yang Tepat

Namun, untuk saat ini zona merah dan oranye wajib WFH sebanyak 75 persen.

Untuk sekolah belum ada revisi atau masih dalam pembahasan antar kementerian.

Lalu, untuk zona merah sekolah masih melalui daring dan untuk oranye mengikuti mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kids.

-----

Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.