Sekolah dan bekerja dilakukan di rumah
Revisi PPKM Mikro merubah aturan soal bekerja tatap muka, Kids.
Sebelumnya PPKM Mikro mewajibkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.
Lalu, ada juga 50 diwajibkan WFH 50 persen untuk zona oranye.
Baca Juga: Jangan Asal Memberi Makanan Orang Terinfeksi COVID-19, Ini Asupan yang Tepat
Namun, untuk saat ini zona merah dan oranye wajib WFH sebanyak 75 persen.
Untuk sekolah belum ada revisi atau masih dalam pembahasan antar kementerian.
Lalu, untuk zona merah sekolah masih melalui daring dan untuk oranye mengikuti mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kids.
-----
Ayo kunjungiadjar.iddan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.