Find Us On Social Media :

Kasus COVID-19 Masih Tinggi, Pemerintah Revisi Aturan PPKM Mikro, Ini Isinya

Kasus COVID-19 masih tinggi, pemerintah revisi aturan PPKM Mikro, ini penjelasannya.

Jam operasional mal hingga pukul 17.00

Revisi aturan PPKM Mikro yang dilakukan pemerintah merubah jam operasional mal yang sebelumnya beroperasi hingga pukul 20.00.

Setelah direvisi, operasional mal hanya sampai pukul 17.00, Kids.

Tempat makan atau restoran takeaway

Aturan PPKM Mikro sebelumnya mengizinkan tempat makan atau restoran untuk makan ditempat banyak 25 persen dari total kapasitas.

Namun, setelah dilakukan revisi, tempat makan atau restoran hanya buka sampai pukul 20.00.

Selain itu, revisi aturan juga melarang makan ditempat sehingga semua makan harus dibawa pulang, Kids.

Baca Juga: Patut Ditiru Masyarakat Indonesia, Ini Cara India Menurunkan Kasus COVID-19, Ada 3 Kuncinya