Find Us On Social Media :

Perlu Diketahui, Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota yang Berlaku 18 Mei 2021

Pemerintah akan melakukan pengetatan kembali perjalanan masyakarat mulai 18 Mei 2021.

Hal tersebut dilakukan agar menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia enggak semakin meningkat, Kids.

Bukan hanya itu saja, bagi pemudik yang akan kembali ke perantauan harus menyertai surat bebas COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah Melarang Mudik di Wilayah Aglomerasi, Pahami Aturannya

Hal tersebut untuk meyakinkan agar pemudik yang kembali ke perantauan terbebas dari COVID-19 yang bisa menularkan ke orang lain.

Pihak kepolisian ataupun pemerintah terkait akan melakukan pemeriksaan surat-surat test bebas COVID- 19 di perbatasan kota.

Selain itu, Jika pemudik enggak memiliki surat bebas COVID-19, akan langsung dilakukan pengetesan COVID-19 secara acak, Kids.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik dihttps://www.gridstore.id