GridKids.id - Demi mencegah penularan COVID-19 Pemerintah melakukan pelarangan mudik untuk masyarakat pada tahun 2021,Kids.
Aturan pelarangan mudik atau perjalanan luar kota sudah berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Untuk melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal tersebut hanya kendaraan dan keperluan mendesak yang diperbolehkan.
Baca Juga: Ada yang Lebih Heboh dari Indonesia, Begini Tradisi Pulang Kampung yang Ada di Berbagai Dunia
Aturan pelarangan mudik atau perjalanan ke luar kota akan selesai pada esok hari yaitu 17 Mei 2021.
Oleh sebab itu akan adanya pelonggaran penyekatan pada tanggal 18 Mei 2021.
Tetapi, ada aturan dan syarat baru mengenai perjalan ke luar kota pada tanggal 18 Mei 2021.
Lalu, apa saja itu aturannya? yuk, kita bahas agar kamu bisa antisipasi, Kids.