Find Us On Social Media :

Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Aturan Perjalanan dalam Negeri di Indonesia saaat Pandemi COVID-19

GridKids.id - Pandemi virus corona masih berlangsung di Indonesia.

Meski program vaksinasi sudah berjalan, tapi kasus COVID-19 di Tanah Air masih terus bertambah.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi ini.

Baca Juga: Inggris Keluar dan Brexit Resmi Berakhir, Ini 27 Negara yang Masih Menjadi Anggota Resmi Uni Eropa

Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2021.

Ketentuanini berdasarkan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.

Lalu, apa saja ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri tersebut?

Protokol Kesehatan 

Saat melakukan perjalanan, masyarakat wajin mematuhi protokol 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Lebih detailnya, protokol kesehatan yang perlu dilakukan antara lain:

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Kepanjangan KLB, PKM, PSBB yang Diterapkan di Indonesia, Wajib Tahu

Hal ini berlaku saat menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

4. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam.

Hal ini terkecuali untuk individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang kalau enggak dilakukan bisa membahayakan keselematan.

Ketentuan Pelaku Perjalanan

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus mengikuti beberapa peraturan, seperti:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat.

Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Enggak Terapkan PSBB, Apa Maksud dan Kepanjangan PKM di Semarang?

3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi disarankan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat.

Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak kalau diperlukan.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.