Find Us On Social Media :

Berlaku 1 April, Inilah Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri di Indonesia yang Harus Dipatuhi

Aturan Perjalanan dalam Negeri di Indonesia saaat Pandemi COVID-19

Protokol Kesehatan 

Saat melakukan perjalanan, masyarakat wajin mematuhi protokol 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.

Lebih detailnya, protokol kesehatan yang perlu dilakukan antara lain:

1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.

2. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.

3. Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Kepanjangan KLB, PKM, PSBB yang Diterapkan di Indonesia, Wajib Tahu

Hal ini berlaku saat menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara.

4. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam.

Hal ini terkecuali untuk individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk pengobatan yang kalau enggak dilakukan bisa membahayakan keselematan.