Ketentuan Pelaku Perjalanan
Selain itu, pelaku perjalanan juga harus mengikuti beberapa peraturan, seperti:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga menggunakan hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan.
2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat.
Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Enggak Terapkan PSBB, Apa Maksud dan Kepanjangan PKM di Semarang?
3. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi disarankan untuk tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat.
Bisa juga menggunakan hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak kalau diperlukan.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.