GridKids.id - Pandemi virus corona masih berlangsung di Indonesia.
Meski program vaksinasi sudah berjalan, tapi kasus COVID-19 di Tanah Air masih terus bertambah.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi ini.
Baca Juga: Inggris Keluar dan Brexit Resmi Berakhir, Ini 27 Negara yang Masih Menjadi Anggota Resmi Uni Eropa
Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2021.
Ketentuanini berdasarkan Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi COVID-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Lalu, apa saja ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri tersebut?