Rumusan Dasar Negara Pancasila
Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Rumusan dasar negara dalam pembukaan UUD 1945 terletak pada alinea ke empat, Kids.
Berdasarkan istruksi yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia, yakni Instruksi No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah adalah:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id