Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tahu! Ini Aturan Bersepeda yang Dikeluarkan Menhub, Salah Satunya Kelengkapan pada Sepeda

Aturan Menteri Mengenai Kelengkapan pada Sepeda

GridKids.id - Kids, saat bersepeda, kita harus mengikuti eraturan yang ada.

Bukan cuma cara bersepeda yang tertib, tapi sepeda juga harus dipasangkan alat-alat yang lengkap.

Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 itu diterbitkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi:

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan

7. Pedal

Selain kelengkapan alat penunjang keselamatan yang wajib dilengkapi, sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Juga: Permintaan Semakin Tinggi, Brompton Buka Layanan Sewa Sepeda, Berapa Harga per Hari?

Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yaitu jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Baca Juga: Manfaat Bersepeda untuk Kesehatan, Enggak Cuma Baik untuk Fisik

Ketentuan untuk Pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang enggak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

(Penulis: Jawahir Gustav Rizal)

Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.