Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tahu! Ini Aturan Bersepeda yang Dikeluarkan Menhub, Salah Satunya Kelengkapan pada Sepeda

Aturan Menteri Mengenai Kelengkapan pada Sepeda

Ketentuan untuk Pesepeda

Sementara itu, ketentuan untuk pesepeda diatur dalam Pasal 6, yaitu:

Selain itu, pesepeda juga dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.

Larangan untuk pesepeda Dalam Pasal 8, disebutkan pula sejumlah larangan yang enggak boleh dilanggar oleh pesepeda, yaitu:

(Penulis: Jawahir Gustav Rizal)

Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id.