Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tahu! Ini Aturan Bersepeda yang Dikeluarkan Menhub, Salah Satunya Kelengkapan pada Sepeda

Aturan Menteri Mengenai Kelengkapan pada Sepeda

Ketentuan kelengkapan tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 3, berikut rinciannya:

Sementara itu, pada Pasal 4, dijelaskan lebih lanjut terkait penggunaan spakbor dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksudkan yaitu jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, atau berkabut.

Baca Juga: Manfaat Bersepeda untuk Kesehatan, Enggak Cuma Baik untuk Fisik