Peraturan Resmi
Menteri Perhubungan (Menhub), Bapak Budi Karya Sumadi telah resmi menerbitkan aturan soal penggunaan sepeda.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Nah, sebagai persyaratan keselamatan, Kemenhub menetapkan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi bagi sepeda yang beroperasi di jalan, Kids.
Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat
Enggak cuma tentang kelengkapan sepeda dan atribut lainnya, tapi ada juga panduan isyarat tangan bagi pesepeda saat sedang gowes di jalan raya.
Isyarat atau tanda dari pesepeda ini bakal menjadi alat komunikasi dengan kendaraan bermotor yang ada di jalan raya.
Maka dari itu, aturan ini penting diketahui oleh pesepeda dan pengguna kendaraan bermotor.
Aturan tentang isyarat tangan tercantum dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenhub No 59 Tahun 2020 yang berbunyi: