Find Us On Social Media :

Sederet Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta, Salah Satunya Kerja Sosial

Sanksi Pelanggar PSBB

GridKids.id - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami kenaikkan kasus.

Salah satu daerah yang tinggi kasus adalah DKI Jakarta.

Untuk itu, DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai Senin (14/9/2020).

Kebijakan ini diterapkan karena kasus infeksi Covid-19 di Ibu Kota melonjak secara signifikan. Sehingga Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan PSBB secara total.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran rantai Covid-19.

PSBB DKI Jakarta diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Baca Juga: Diperketat, Ini Aturan PSBB di Jakarta untuk Restoran, Enggak Boleh Makan di Tempat

Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan.

Jika melanggar protokol kesehatan selama PSBB di Jakarta, bersiap dikenakan sanksi. Apa saja sanksinya?

Sanksi pelanggar protokol kesehatan

Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:

Pelanggaran pemakaian masker

1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000

2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000

3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000

4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000

Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan

1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan

2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam

3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000

4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000

5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000

6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usahaPenulis : Mela Arnani

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id