Sanksi pelanggar protokol kesehatan
Melansir informasi resmi Pemprov DKI Jakarta, peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait.
Berikut beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan:
Pelanggaran pemakaian masker
1. Tidak memakai masker 1 kali: kerja sosial 1 jam atau denda Rp 250.000
2. Tidak memakai masker 2 kali: kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000
3. Tidak memakai masker 3 kali: kerja sosial 3 jam atau denda Rp 750.000
4. Tidak memakai masker 4 kali: kerja sosial 4 jam atau denda Rp 1.000.000
Baca Juga: PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan
1. Ditemukan kasus positif: dilakukan penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk penyemprotan disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1 kali: penutupan paling lama 3x24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2 kali: denda administratif Rp 50.000.000
4. Melanggar protokol kesehatan 3 kali: denda administratif Rp 100.000.000
5. Melanggar protokol kesehatan 4 kali: denda administratif Rp 150.000.000
6. Terlambat membayar denda lebih dari 7 hari: pencabutan izin usahaPenulis : Mela Arnani
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id