GridKids.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diterapkan di wilayah Jakarta.
PSBB diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama dua minggu, mulai Senin (14/9/2020) sampai (27/9/2020) mendatang.
Penerapan PSBB tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.
Pergub Nomor 88 Tahun 2020 disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020 kemarin.
Baca Juga: Peraturan Baru untuk PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020
Pada PSBB total atau pengetatan ini, Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum.
Selama PSBB berlangsung, penumpang transportasi umum dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas, Kids.
Terkait peraturan tersebut, ada ketentuan baru yang berlaku tentang kapasitas dan jadwal operasional transportasi umum.
Berikut ini ketentuan dan jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB total:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar