Find Us On Social Media :

PSBB Total, Ini Ketentuan dan Jam Operasional Bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT

Penting untuk tetap jaga jarak meski sudah pakai masker.

GridKids.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total kembali diterapkan di wilayah Jakarta.

PSBB diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama dua minggu, mulai Senin (14/9/2020) sampai (27/9/2020) mendatang.

Penerapan PSBB tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

Pergub Nomor 88 Tahun 2020 disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020 kemarin.

Baca Juga: Peraturan Baru untuk PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

Pada PSBB total atau pengetatan ini, Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum.

Selama PSBB berlangsung, penumpang transportasi umum dibatasi maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas, Kids.

Terkait peraturan tersebut, ada ketentuan baru yang berlaku tentang kapasitas dan jadwal operasional transportasi umum.

Berikut ini ketentuan dan jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB total:

Bus Transjakarta

Selama PSBB total, layanan bus Transjakarta beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Untuk bus gandeng, jumlah penumpang dibatasi maksimal sebanyak 60 penumpang.

Sedangkan untuk bus besar maksimal sebanyak 30 penumpang dengan ketentuan jaga jarak antarpenumpang minimal satu lencang tangan.

Baca Juga: PSBB Total Jakarta Dimulai Besok, Ini Daftar Tempat Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September 2020

KRL

Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan jumlah penumpang maksimal 74 orang per kereta atau sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.

Namun, bagi calon penumpang usia lanjut atau berusia 60 tahun ke atas, hanya bisa menggunakan KRL di luar jam sibuk, yakni pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

O iya, untuk balita enggak diperbolehkan naik KRL, Kids.

MRT

Mass Rapid Transit (MRT) beroperasi mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Jarak antarkereta atau headway adalah 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.

Jumlah penumpang juga dibatasi, yakni maksimal sebanyak 62-67 orang dalam satu kereta.

Penumpang MRT diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan, Kids.

Baca Juga: Mengapa PSBB Bakal Diterapkan Lagi di Jakarta? Ternyata Ini Alasannya

LRT

Light Rail Transit (LRT) beroperasi mulai pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit.

Jumlah penumpang dibatasi sebanyak 30 orang untuk setiap kereta.

Itulah ketentuan dan jadwal operasional beberapa transportasi umum di Jakarta selama PSBB total, Kids.

O iya, selama PSBB ini, Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap, lo.

Sedangkan untuk ojek online  diperbolehkan mengangkut penumpang, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan.

-----

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id