GridKids.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua atau PSBB pengetatan.
Tentunya, akan ada aturan baru yang berlaku untuk PSBB ketat kali ini.
Sebeb, sebagaimana yang kita diketahui, DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni sampai 10 September 2020 kemarin.
PSBB jilid dua berlaku selama dua minggu, yaitu mulai Senin (14/9/2020) hari ini sampai 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan begitu, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Lalu, apa saja peraturan yang ada pada PSBB ketat di DKI Jakarta kali ini?