GridKids.id - Pada tanggal 17 Agustus 2020 kemarin, kita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75.
Nah, bertepatan dengan peringatan tersebut, Bank Indonesia meluncurkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI, lo.
Uang yang diluncurkan memiliki nominal sebesar Rp 75.000, Kids.
Uang edisi khusus tersebut dicetak terbatas, yakni hanya 75 juta lembar saja dan sudah mulai dipesan sejak Senin (17/8/2020) pukul 15.00 WIB.
O iya, pemesanan UPK tersebut terbagi menjadi dua gelombang, Kids.
Gelombang pertama dilaksanakan pada 17 Agustus-30 September 2020.
Gelombang kedua, dilaksanakan pada 1 Oktober 2020 sampai selesai.
Apa saja syarat untuk bisa mendapatkan uang pecahan baru tersebut, ya? Lalu bagaimana cara memesannya?
Buat kamu yang berminat, kita simak cara mendapatkan uang pecahan baru Rp 75.000 tersebut, yuk!
Syarat-Syarat
Jika kamu tertarik mendapatkan uang pecahan baru edisi khusus dengan nominal Rp 75.000, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, nih.
Pertama, calon penukar harus merupakan warga negara Indonesia yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, yang perlu diperhatikan juga ialah setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Nah, penukaran uang bisa dilakukan di Bank Indonesia. Selain itu, bisa juga dilakukan di 45 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus-30 September 2020.
Baca Juga: Dari Koin Bernilai 200 Rupiah sampai 850 Ribu, Inilah Daftar Uang Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia
Penukaran uang pecahan Rp 75.000 juga bisa dilakukan di bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA) yang ditunjuk, lo.
Namun, penukaran di bank umum ini baru dapat dilakukan mulai Oktober 2020 mendatang, Kids.
Saat hendak menukarkan uang, kita wajib melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang sudah dipilih dan membawa bukti pemesanan.
Penukaran bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran UPK pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.
Cara Pemesanan UPK
Kalau syarat-syarat di atas telah terpenuhi, maka selanjutnya ada mekanisme pemesanan yang harus diikuti sebagai berikut, Kids.
1. Akses laman PINTAR di web Bank Indonesia melalui https://pintar.bi.go.id.
2. Pilih lokasi, tanggal, dan jam penukaran UPK RI pada aplikasi.
3. Isi "Data Pemesanan" yang meliputi nomor KTP, nama lengkap, dan informasi kontak.
4. Pastikan kamu mendapatkan bukti pemesanan, lalu simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak maupun digital.
5. Lakukan penukaran uang secara langsung ke lokasi pada tanggal yang dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
6. Jangan lupa membawa identitas berupa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan juga uang tunai senilai Rp 75.000.
7. Saat melakukan penukaran UPK RI wajib untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
8. Kalau pemesan enggak bisa hadir ke lokasi penukaran, maka bisa diwakilkan kepada pihak yang dipercaya. Syaratnya wakil yang ditunjuk harus membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.
Siapa yang tertarik memesan UPK Rp 75.000, nih?
Baca Juga: Fakta Unik Uang dari Berbagai Negara, Ada yang Super Canggih
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id