Syarat-Syarat
Jika kamu tertarik mendapatkan uang pecahan baru edisi khusus dengan nominal Rp 75.000, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, nih.
Pertama, calon penukar harus merupakan warga negara Indonesia yang telah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Kedua, yang perlu diperhatikan juga ialah setiap pemilik KTP hanya dapat menukar satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.
Nah, penukaran uang bisa dilakukan di Bank Indonesia. Selain itu, bisa juga dilakukan di 45 kantor perwakilan dalam negeri Bank Indonesia mulai 18 Agustus-30 September 2020.
Baca Juga: Dari Koin Bernilai 200 Rupiah sampai 850 Ribu, Inilah Daftar Uang Edisi Khusus Kemerdekaan Indonesia
Penukaran uang pecahan Rp 75.000 juga bisa dilakukan di bank umum (Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, dan BCA) yang ditunjuk, lo.
Namun, penukaran di bank umum ini baru dapat dilakukan mulai Oktober 2020 mendatang, Kids.
Saat hendak menukarkan uang, kita wajib melakukannya sesuai jadwal di lokasi yang sudah dipilih dan membawa bukti pemesanan.
Penukaran bisa dilakukan paling cepat satu hari setelah pemesanan, sepanjang kapasitas penukaran UPK pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.