Find Us On Social Media :

Apa itu Kurikulum Darurat, Kebijakan Belajar di Masa Pandemi Covid-19

Kriteria sekolah yang boleh buka di tengah pandemi covid-19 (ilustrasi sekolah di tengah pandemi)

"Untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK kami telah menyusun kurikulum darurat yaitu penyederhanaan kompetensi dasar yang ditunggu-tunggu guru," kata Pak Nadiem dalam webinar yang disiarkan di YouTube, Jumat (7/8/2020).

Imbuhnya, penyederhanaan itu mengurangi secara dramatis kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran.

Sehingga peserta didik akan fokus kepada kompetensi yang esensial dan kompetensi yang menjadi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran ke tingkat selanjutnya. 

Pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran, jadi tetap berlaku walau kondisi khusus (pandemi) sudah berakhir.

Namun Pak Nadiem mengatakan kurikulum darurat tidak wajib dipilih. Opsi lain selain itu, satuan pendidikan bisa memilih tetap menggunakan kurikulum nasional 2013 atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Yang ingin saya tekankan adalah satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum darurat ini," kata Pak Nadiem.

Baca Juga: Mengapa Peta Indonesia Diperbarui? Rangkuman Belajar dari Rumah, 12 Agustus 2020

Bagaimana melaksanakan kurikulum darurat itu?

Kemendikbud melihat seluruh kompetensi dasar lalu memilih yang esensial (yang akan menjadi fondasi pada tahap berikutnya).

Harapannya satuan pendidikan bisa fokus pada mata pelajaran tertentu saja.

Pak Nadiem mencontohkan misalnya pada SD Kelas 1 untuk mata pelajaran yang diajarkan hanya Bahasa Indonesia, Matematika, dan Penjaskes.

Baca Juga: Enggak Perlu Dipotong, Ini 7 Cara Mudah Hilangkan Permen Karet yang Menempel di Rambut