GridKids.id - Virus corona Covid-19 masih terus menyebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, beberapa daerah harus menerapkan beberapa peraturan khusus, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan ini adalah DKI Jakarta.
Namun sejak Juni 2020, DKI Jakarta sudah mengganti peraturan tersebut dengan PSBB Transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (1/7/2020) kemarin memutuskan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi ini diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 3 Juli sampai 16 Juli 2020.
Dengan masih berlakunya PSBB transisi, aktivitas warga di sejumlah tempat seperti kantor atau pusat perbelanjaan masih harus dibatasi.
Jumlah orang yang bekerja kantor atau pengunjung mal misalnya, cuma boleh terisi masksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.
Pak Anies mengatakan skor indikator pelonggaran punya tiga unsur, yaitu epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan.
Kalau total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.
Saat ini, skor epidemiologi Jakarta adalah 75, unsur kesehatan masyarakat 54, dan fasilitas kesehatan 83. Jadi, total skor indikator pelonggaran Jakarta adalah 71.
"Total skor kita 71. Dengan total skor seperti itu kita memang bisa melakukan pelonggaran. Dan, kesimpulan dalam rapat gugus tadi bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung dengan kapasitas 50 persen, akan diteruskan 14 hari ke depan," kata Pak Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta Akan Segera Berakhir, Bagaimana Perkembangan Kasus Covid-19 Sebulan Kemarin?