Find Us On Social Media :

Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi, 94 Persen Siswa Masih Harus Belajar dari Rumah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim

GridKids.id - Tahun ajaran baru 2020/2021 sudah akan dimulai, tepatnya pada bulan Juli.

Namun, Indonesia masih berada dalam pandemi virus corona.

Oleh sebab itu, ada beberapa kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Pak Nadiem Makarim sudah mengumumkan syarat dan mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 melalui Siaran Langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI hari ini, Senin (15/6/2020), pukul 16.30 WIB.

Pak Nadiem menyatakan, untuk satuan pendidikan yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Sehingga, 429 kota/kabupaten di Indonesia dilarang membuka sekolah untuk kegiatan belajar mengajar di tengah masa pandemi Covid-19.

Jumlah kota/kabupaten tersebut masih berada di zona merah, oranye, dan kuning merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terbaru per tanggal 15 Juni 2020.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Jadinya untuk zona merah, kuning, dan oranye ini merepresentasikan pada saat ini 94 persen daripada peserta didik di pendidikan usia dini, dan menengah. Sekitar 94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan pembelajaran tatap muka karena masih ada risiko penyebaran Covid-19," papar Pak Nadiem, Senin (15/6/2020).

Saat ini, karena cuma 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, cuma merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

Walau begitu, Pak Nadiem menegaskan kalau tahun ajaran baru akan berjalan sesuai dengan jadwal.

"Tahun ajaran 2020/2021 itu tidak berubah jadwalnya. Tetap di bulan Juli. Jadwal itu tak berdampak kepada metode yang dilakukan baik daring atau tatap muka," tambah Pak Nadiem.

Baca Juga: Salut! Demi Menimba Ilmu, Para Siswa Ini Rela Lakukan Perjalanan Ekstrem ke Sekolah

Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama ialah berada pada zona hijau.

Lalu Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak. 

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Pak Nadiem.

Sehingga kalau orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

Lalu, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Selain itu, sekolah juga harus memenuhi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Saya sudah mention akan ada check list untuk tiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh sekolah tatap muka," papar Pak Nadiem.

Apa saja daftar Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut?

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Dibuka, Kini Ratusan Sekolah di Korea Selatan Kembali Tutup, Ini Penyebabnya

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut ialah:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: Toilet bersih Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu. 

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga ingin memastikan satuan pendidikan melakukan persiapan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag untuk berkoordinasi persiapannya," imbuh Pak Nadiem.

(Penulis: Ayunda Pininta Kasih)

Baca Juga: Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19

-----  

Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan  komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids  dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.