Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Pembukaan sekolah di zona hijau pun, harus memenuhi banyak persyaratan. Syarat pertama ialah berada pada zona hijau.
Lalu Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin. Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka.
Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.
"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Pak Nadiem.
Sehingga kalau orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.
Lalu, pembukaan sekolah untuk kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di zona hijau dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA dan diakhiri jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Selain itu, sekolah juga harus memenuhi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai Protokol Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Saya sudah mention akan ada check list untuk tiap unit pendidikan kita sebelum mereka boleh sekolah tatap muka," papar Pak Nadiem.
Apa saja daftar Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut?
Baca Juga: Baru Beberapa Hari Dibuka, Kini Ratusan Sekolah di Korea Selatan Kembali Tutup, Ini Penyebabnya