Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan tersebut ialah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan: Toilet bersih Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) Disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- Peserta didik yang sedang sakit tidak masuk dahulu.
- Orangtua atau guru yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, apakah itu diabetes atau hipertensi juga tidak masuk dulu.
- Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
- Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami juga ingin memastikan satuan pendidikan melakukan persiapan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag untuk berkoordinasi persiapannya," imbuh Pak Nadiem.
(Penulis: Ayunda Pininta Kasih)
Baca Juga: Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.